Boleh dan Tidaknya Forex Trading

Forex Trading adalah sistem jual beli mata uang yang dapat dilakukan melalui Bank atau melalui software aplikasi tertentu. Sistem jual beli ini tidak terdapat dalam Islam, karena memang  pada zaman Nabi Muhammad SAW belum ada. Sehingga dalam perkembangannya, banyak para ulama yang mengharamkannya karena termasuk riba, judi, subhat, budaya non muslim, atau asumsi lainnya. Tulisan berikut ini adalah hasil perjalanan penulis, dalam mencoba mencari tahu kebenaran akan hal tersebut. Bukan mencoba menghalalkan sesuatu yang haram, penulis juga beragama Islam dan hanya berusaha berbagi ilmu kepada pembaca. Penulis juga takut, Ustadz yang mengharamkan adalah Ustadz yang sekedar berkata haram, tanpa menelaah dengan pasti apakah hal tersebut benar-benar haram. Dan perlu diketahui pembaca, penulis adalah berada di pihak yang kontra dengan Forex Trading. Penulis beranggapan bahwa perdagangan mata uang hanya boleh jika dianggap sama halnya benda perniagaan, seperti emas, tanah atau perhiasan lainnya. Artinya jika kita membeli dollar USD misalnya, dollar tersebut dapat disimpan, dan jika ada kenaikan harga di masa datang, kita bisa mendapatkan keuntungan/kerugian dengan selisih dari waktu kita beli di awal. Bagi pembaca yang pro dengan Forex Trading dapat langsung mengabaikan tulisan ini, atau alangkah baiknya membaca dan memberi komentar di bawah, untuk mencoba berdiskusi bersama-sama penulis dan pembaca lainnya. Siapa tahu terdapat pendapat berbeda yang dapat penulis ambil ilmunya.

Fungsi Broker dalam Forex

Untuk dapat melakukan trading Forex melalui broker, calon trader harus mendaftar account dan mempunyai deposit yang umumnya bermata uang dollar. Broker adalah perantara trader ke Market (Pasar Uang). Selain itu fungsi broker adalah memberi pinjaman ke trader sejumlah uang untuk diperdagangkan di Market. Sehingga peran trader adalah menjual atau membeli mata uang dengan tambahan modal dari broker, dengan jaminan deposit yang dimilikinya. Sebatas pengetahuan penulis, broker mendapatkan keuntungan dari komisi, bunga, swap atau mungkin sebagian dari nilai spread (batas harga jual dan beli dalam pips). Untuk mengetahui fungsi broker, penulis akan memberikan dua contoh perdagangan Forex berikut:

Contoh pertama, saldo trader adalah sebesar 5 USD. Pada suatu pagi, nilai tukar 1 EUR (Euro) dengan harga beli 1.17426 USD. Jika trader membeli 2 EUR saat itu maka uang trader akan berkurang 1.17426 USD, atau dapat ditulis saldo = 5-2x1.17426=2.65148 USD. Sore harinya nilai tukar EUR naik dengan nilai 1 EUR (Euro) dan harga jual 1.17835 USD. Sehingga ketika trader menjual kembali 2 EUR-nya, saldo trader menjadi 2.65148+2x1.17835 =5.00818 USD, trader untung 0.00818 USD. Contoh ini adalah jual beli yang dilakukan tanpa melalui broker dan dapat dilakukan secara manual melalui bank.

Contoh kedua, sama seperti kasus di atas, namun melalui broker Forex Trading. Misalnya saldo trader sebesar 5 USD dengan leverage 1:100. Artinya saldo trader mendapat pinjaman dari broker sebesar 495 USD dan menjadi 500 USD di Market. Kemudian jika nilai tukar suatu pagi (contoh pertama di atas), 1 EUR (Euro) dengan harga beli 1.17426 USD, dan trader membeli EUR sebesar 2 lots melalui broker saat itu, maka uang trader akan berkurang sebesar 2x1.17426=2.34852 USD dan tinggal 5-2.34852=2.65148 USD. Lots adalah volume/jumlah EUR yang dibeli/jual. Sehingga dengan nilai lots dan leverage, bersama broker, trader sebenarnya membelanjakan uang senilai dengan 2x100x1.17426=234.852 USD (2.34852 USD uang trader dan 232.50348 uang broker) di Market untuk membeli 200 EUR, dengan jaminan sisa saldo yang dimiliki trader. Uang 200 EUR tersebut berada ditangan broker, namun dengan keuntungan menjadi milik trader sepenuhnya. Oleh karena itu di sore hari, karena nilai tukar EUR naik dengan 1 EUR (Euro) sama dengan 1.17835 USD pada harga jualnya, ketika trader melepasnya (menjual kembali) di Market, trader dan broker akan mendapat 200x1.17835=235.67 USD, yang artinya uang sebesar 232.50348 USD dikembalikan ke broker dan sisanya 235.67 -232.50348=3.16652 USD menjadi milik trader. Sehingga saldo menjadi 2.65148+3.16652=5.818 USD, dengan keuntungan 100 kali lebih banyak dibanding trading pada contoh pertama. 

Contoh kedua di atas tidak lain adalah sistem perdagangan dengan opsi pembelian dalam Forex Trading. Broker adalah sebagai media trader agar dapat melakukan pedagangan dengan modal yang kecil, dan untung yang besar. Untung besar ini karena broker memberikan pinjaman sesuai nilai leveragenya. Semakin besar nilai leveragenya, potensi keuntungan yang diterima trader tetap, namun dengan resiko yang lebih besar. Sedangkan maksud sisa saldo trader sebagai jaminan di sini adalah ketika terjadi penurunan nilai tukar, misalnya akibat menguat/melemahnya nilai USD, kerugian diambil dari deposit trader, selama saldo masih mencukupi. Tetapi jika deposit sudah tidak mencukupi lagi, maka uang EUR yang berada ditangan broker akan dijual langsung oleh broker berapapun harganya. Dengan kata lain, broker tidak akan merugi akibat kesalahan trader. Oleh sebab itu, trader sebaiknya melakukan analisa seakurat mungkin dalam menentukan posisi beli yang tepat. karena kerugian trading sepenuhnya juga dibebankan ke trader.

Selain itu kenapa menjual kembali dari order beli di sini disebut dengan “melepas” atau “menutup”? Istilah jual mempunyai arti tersendiri dalam sistem dagang Forex, yang tidak dijelaskan dalam tulisan ini. Sehingga untuk mempermudah pemahaman seringkali menggunakan istilah  “melepas” tersebut, meskipun pada implementasinya di Metatrader 5, menutup order beli menggunakan perintah order jual, dan sebaliknya.

advertisement



Forex Trading itu Riba

Forex Trading seringkali dikaitkan dengan riba. Dan riba itu haram dalam Islam. Keterkaitan dengan riba tersebut meliputi tidak bertemunya antara pembeli dan penjual secara langsung, akad, ketidak-jelasan rupa barang yang diperdagangkan, pembayaran yang sebagian dan tidak tunai, adanya komisi, bunga dan swap broker, atau perkara lainnya yang menyebabkan batalnya rukun jual beli. Kemudian bagaimana pendapat pembaca dengan sistem trading yang penulis coba jelaskan di atas? Apakah riba?

Forex Trading termasuk Judi

Banyak sekali orang mengatakan bahwa Forex Trading itu judi. Sedangkan judi tentu haram dalam Islam. Kenapa bisa disamakan dengan judi? Karena sama halnya orang memasang taruhan membeli sejumlah mata uang, dan terdapat dua keadaan, jika harga naik untung dan jika harga turun rugi. Spekulasi yang seperti inilah yang dikatakan judi, ditambah dengan kondisi pasar yang tidak menentu, seorang trader yang dipenuhi oleh emosi, dapat menghabiskan 100 juta, hanya dalam sekali malam. Apakah menurut pembaca juga demikian?

Pendapat Penulis

Penulis sendiri tidak berani untuk menghukumi dan yakin 100% bahwa Forex Trading itu boleh. Pendapat ini berdasarkan konsep tentang rupa barang yang sebenarnya. Meskipun terdapat anggapan bagaimanapun rupa barang, jika kedua belah pihak sama-sama menerima, maka jual beli tersebut sah. Misalnya jual beli mobil antik, jika sang pembeli kolektor, meskipun mobil sudah jelek, tidak dapat dinaiki (dimanfaatkan), dan harganya mahal. Jual beli tersebut tetap sah, karena kedua belah pihak sama-sama ikhlas dan ridho.

Nah bagaimana dengan rupa barang di Forex yang melalui broker, sistem pembelian mata uang pada contoh kedua di atas mungkin dapat dilogika dengan mudah. Sedangkan yang menarik adalah ketika trader memilih opsi jual, trader masuk ke pasar untuk menjual mata uang. Logikanya trader sebenarnya membeli dulu mata uang yang ingin dia jual, disimpan di broker, dan trader masuk ke pasar sebagai penjual. Kemudian tanpa disangka nilai tukar di Market turun drastis. Masalahnya trader tidak punya pilihan untuk menyimpan dulu barang yang dimilikinya sampai tahun depan, namun hanya sebatas deposit yang dimilikinya. Kalau harga terus turun, deposit trader  terus tergerus untuk menutupi kerugian di broker, dan inilah yang penulis rasa terdapat unsur judi dan riba. Judi ketika menentukan opsi beli/jual berdasarkan analisis pasar, dan riba karena tidak ada opsi simpan. Simpan yang dimaksudkan di sini adalah broker memberikan pilihan untuk trader, untuk menonaktifkan account dan trader dapat mengambil mata uang yang telah dibelinya untuk disimpan secara fisik, dengan ganti rugi sesuai jumlah pinjaman yang telah dikeluarkan oleh broker untuk membeli mata uang tersebut. Sehingga seperti halnya peniagaan emas, dengan broker memberikan langsung ke trader secara fisik, resiko kenaikan/penurunan nilai tukar bukan berada di broker lagi, namun sepenuhnya berada di tangan trader sendiri.

Kemudian sistem Forex Trading adalah seperti pada contoh kedua di atas. Trader yang terdaftar dan ikut berjualan di Market, pastinya sudah memahami tentang sistem dagang tersebut, keuntungan, kerugian, dan resiko finansial lainnya. Selain itu, broker pasti telah memberikan terms and conditions yang harus dibaca ketika mendaftar account dan menyetujuinya. Jika trader tidak setuju, semestinya trader tidak melanjutkan pendaftarannya dan berhasil memiliki account. Sehingga tidak harus bertemunya antara pembeli dan penjual, serta sistem pembayaran dapat dimaklumi oleh trader bersama terms and conditions yang telah disetujuinya. Terms and conditions ini penulis rasa adalah termasuk akad dalam Forex Trading dan yang tidak termasuk riba. Tetapi berdasarkan uraian penulis pada paragraf sebelumnya, Forex Trading melalui broker tetaplah riba.

Untuk komisi, bunga, swap atau lainnya, penulis tidak akan membahas disini tentang unsur keribaannya, namun sekarang ini banyak ditemukan broker dengan komisi, bunga, dan swap-nya 0%. Sehingga jika ketiga hal tersebut yang termasuk riba, calon trader dapat memilih broker dengan syarat 0% tersebut. Pertanyaannya sekarang adalah meskipun sudah memilih broker yang tidak mengambil komisi, bunga, dan swap, apakah Forex Trading melalui broker menjadi halal? Jawabannya dapat dilihat pada pembahasan lanjutan penulis berikut.

advertisement


Mengenai judi, salah seorang trader profesional dalam interview-nya mengatakan, Forex Trading adalah seperti sebuah permainan. Market selalu berubah-ubah dan itu alami. Berdasarkan chart (gambar grafik), flow (alur grafik) dan news (berita), Trader harus memiliki tingkat akurasi yang tinggi ketika menentukan beli atau jual di Market. Trader juga harus berdagang sesuai dengan tingkat kemampuan finansialnya dan tetap selalu berhati-hati. Trader juga harus mempunyai manajemen resiko untuk mem-backup order yang merugi. Dan yang paling penting, trader tetap menjaga emosinya, jika trader emosi, salah prediksi, maka sudah dipastikan trader tersebut akan bangkrut. Sehingga jika trader hanya sekedar masuk, melakukan jual atau beli tanpa perencanaan yang matang, maka trader tersebut sedang berjudi, dan itu yang dilarang. Meskipun dengan trader menganalisa pasar, melihat posisi support dan resistant, interaksi bullish dan bearish, dan impact dari berita, prediksi trader dapat 90% benar. Sedangkan menurut penulis, bagaimanapun juga hal itu tetap judi, karena menganggap Forex Trading adalah permainan. Sampai tulisan ini dibuat, penulis belum bisa menemukan alasan kuat bahwa Forex Trading itu bukanlah judi, kecuali Forex Trading sesuai contoh pertama di atas. Mungkin jika pembaca mempunyai pendapat berbeda yang beranggapan Forex Trading bukan judi, dengan menganggap Forex Trading adalah sebuah pekerjaan, silahkan pembaca komentar dibawah, untuk berdiskusi dengan penulis.

Selain itu alasan kenapa dalam Forex Trading jika untung, untungnya besar, sebaliknya jika rugi, ruginya pun besar. Pertama karena uang yang dipertukarkan berdasarkan dollar. Saat tulisan ini ditulis, nilai tukar 1 dollar (USD) dengan rupiah sekitar 13 ribu. Sehingga jika untung 100 USD saja, dirupiahkan sudah lebih dari satu juta. Kedua, karena proses jual dan beli dapat dilakukan dengan cepat, sehingga hasil keuntungan dari transaksi dapat dimasukkan ke modal, untuk membuka transaksi lain. Semakin banyak jumlah transaksi, maka potensi keuntungan atau kerugian dapat dilihat dalam rentang waktu yang pendek.

Akhir kata, tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis, dan pembaca hendaknya berpikir lebih dari dua kali jika sependapat dengan penulis. Latar belakang tulisan ini timbul karena rasa ingin tahu penulis, apakah Ustadz yang mengharamkan Forex Trading melalui broker, mengetahui seluk-beluk konsep perdagangan di dalamnya, atau mereka sekedar berkata haram. Penulis juga pernah melakukan trading, sehingga hal-hal yang penulis sebutkan di atas, adalah hasil penelitian penulis selama melakukan Forex Trading melalui broker. Penulis juga memaklumi dan akan menghapus/merevisi tulisan ini, jika suatu hari nanti terbukti terdapat sesuatu yang salah yang terdapat tulisan ini.

Komentar



Postingan populer dari blog ini

Genetics Algorithm Method with Progressive Error Prediction

Algorithma Perhitungan Weton Jodoh dengan Javascript

Kumpulan Source Code Greenfoot

Cara Menentukan Arah Kiblat Menggunakan Google Maps

Kode Greenfoot Game Flappy Bird

Algorithma Java Mencari KPK dan FPB

Jasa Konversi Aplikasi Greenfoot ke Android

Ijazah lebih Penting Dibanding Skill

Cara Membuat Halaman HTML Sederhana

Donasi Pertama dari Upload Karya di Pixabay