Copy Paste di Website atau Blog


"Copy paste" merupakan hal yang salah dan umum dilakukan oleh pengguna internet untuk mengisi blog atau website-nya sendiri. Banyak para pemilik website atau blog, mereka mengambil tulisan dari sumber lain, dan kemudian memajangnya sebagai konten mereka, baik tanpa link referensi, ataupun tidak. Karena bagaimanapun juga praktek copy paste adalah "plagiatisme", dan termasuk pelanggaran hak cipta.

Dari dulu, penulis sangat berhati-hati masalah plagiatisme. Sampai-sampai untuk gambar yang dipajang dalam artikel penulis, penulis lebih memilih menggambarnya sendiri, dibanding mencomot dari sumber lain.

Untung saat tulisan ini ditulis, telah banyak situs penyedia gambar yang free attribution, seperti Pixabay. Sehingga untuk gambar ilustrasi, penulis lebih banyak mengambil dari situs-situs tersebut, yang konon katanya seluruh gambar dapat digunakan secara "gratis", baik untuk kepentingan komersil atau bukan.

Tulisan ini adalah bentuk kekecewaan penulis dengan apa yang dilakukan seorang admin website instansi sekolah, yang seolah-olah hanya copy paste, dan tidak mereferensi dengan benar.

Memang maintenance website merupakan hal yang berat dilakukan dibanding membuat website itu sendiri, terutama dalam hal update berita.

Dan mungkin karena terdapat kesibukan pekerjaan atau memang butuh tenaga lain, mengakibatkan admin web tidak sempat untuk membuat tulisan.

Namun bagaimanapun juga, plagiatisme adalah hal yang tidak penulis dukung dan merugikan. Baik merugikan diri sendiri, ataupun orang lain.

Kerugian Orang Lain
Sakit hati adalah hal yang pasti dirasakan dari orang yang tulisannya dipajang ditempat lain, tanpa izin.

Bagi seorang yang bermental plagiat, pasti tidak memperdulikan hal tersebut. Mereka akan copy paste seenaknya. Kalaupun mereka berniat mereferensi, cara yang dilakukan cukup sekedarnya saja. Seperti hanya menampilkan link sumbernya saja, tanpa memperhatikan legal atau tidaknya sumber tulisan untuk di duplicate.

Boleh tidaknya artikel di copy, biasanya disebutkan dalam halaman Privacy and Policy di masing-masing website.

Sehingga, hendaknya sebelum di copy, perlu dibaca terlebih dahulu halaman Privacy and Policy. Dan kalau pun legal, cara meng-copy tidak langsung copy paste begitu saja, tetapi perlu dengan aturan atau kaidah yang berlaku.

Contoh sebagaimana yang penulis lakukan, penulis membaca tulisan sumber terlebih dahulu, mengambil intisari, baru menuliskannya di tulisan dengan kata-kata sendiri. Tidak lupa, penulis juga menyebutkan nama dan tahun penulis asli dalam kutipan, dan juga pada "Pustaka" di akhir tulisan.

Penulis yakin, dengan cara mereferensi dengan benar, tidak akan terlalu membuat sakit hati sang penulis asli.

Selain itu, adakalanya dalam sebuah tulisan, menampilkan data pendukung, baik diperoleh dari hasil penelitian penulisnya sendiri, atau membelinya dari pihak lain.

Oleh karena itu, jika terdapat data yang di copy begitu saja, hal itu sama saja dengan mencuri.

Kerugian Diri Sendiri
Dengan konten yang berisi hasil copy paste, sudah pasti akan menurunkan wibawa dari penulis itu sendiri.

Bahkan, sebagaimana disebutkan dalam Webmaster Guideline (2019), Google Search dapat memberikan pinalti untuk tidak mengindek dan meranking website atau blog yang kontennya hanya berisi hasil copy paste dan tidak memberikan nilai lebih kepada penggunanya.

Sehingga jika konten suatu website instansi ternama hasil copy paste, sudah pasti lambat laun citra website bersangkutan akan turun. Terlebih pembaca akan mempertanyakan "Apa kerja si admin web, jika hanya copy paste saja beritanya?".

Oleh karena itu, bersama tulisan ini, penulis hanya mengingatkan untuk menjauhi copy paste. Selain hal itu termasuk pelanggaran hak cipta, copy paste termasuk mencuri, dan pembunuh karakter website atau blog yang bersangkutan.

Referensi

Komentar



Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Source Code Greenfoot

Game TicTacToe dengan Greenfoot

Cara Membuat Halaman HTML Sederhana

Honeycomb Style Wallpaper dengan HTML5 Canvas

Ganti Kartu ATM BNI yang Rusak

Mencoba Submit Theme di Wordpress.org

Cara Menentukan Arah Kiblat Menggunakan Google Maps

Melihat Alamat Berbentuk QR Code di Undangan Pernikahan

Contoh Countdown Timer untuk Halaman Web dengan Javascript

Proyek Rakyat atau Menghamburkan Dana Kantor