Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pemberkasan

Pengalaman Perpanjangan SIM C beda Alamat

Gambar
  Setelah mengurusi mutasi masuk sepeda motor , karena masih jam 10.30, penulis mencoba langsung pergi ke Satpas Banyuwangi, yang berada di peta berikut: Dikarenakan alamat KTP berbeda dengan yang di SIM sebelumnya, maka perpanjangan SIM, alamatnya disesuaikan dengan yang di KTP. Yaitu diganti dari Kediri ke Banyuwangi. Berdasarkan pengalaman pengurusan ganti plat nomor sebelumnya dan melihat-lihat persyaratan perpanjangan SIM C di banner depan Satpas, penulis langsung menuju koperasi, bukan ke bagian informasi. Berlagak sudah pro, penulis langsung menyodorkan KTP dan SIM, sambil berkata "Perpanjangan SIM Mas!". Mas penjaga mesin Fotokopi pun langsung mengambilkan map, memfotokopi KTP sebanyak empat lembar lebih, dan menjepret-jepretnya ke map, termasuk SIM C asli, dengan biaya 15 ribu rupiah. "Habis ini ke asuransi disebelah dulu Pak" jawab Mas penjaga toko ketika penulis tanya letak cek kesehatan. Dalam hati, penulis bertanya "Asuransi, sepertinya tidak terte...

Pengalaman Mutasi Sepeda Motor Beda Kabupaten

Gambar
  April 2021 adalah masa pajak lima tahunan sepeda motor Verza 2016 milik penulis. Sepeda motor tersebut dalam BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) tertera atas nama penulis dan ditunjukkan sebagaimana dalam video di bawah ini: Disebabkan menikah, alamat penulis di KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang semula beralamat Kediri, pindah ke Banyuwangi. Hal ini ternyata menyebabkan alamat kepemilikan dalam BPKB harus diganti pula. Artinya, dalam BPKB, sepeda motor atas nama tetap (nama penulis), dengan alamat yang berbeda, sesuai KTP. Prosesnya adalah kurang lebih dalam tahap-tahap berikut: Koperasi Pertama, harusnya penulis fotokopi dan membeli map di koperasi Samsat. Penulis lupa, untuk pengurusan seperti KTP, KK, SIM, Pajak, sertifikat tanah, Pajak lima tahunan sepeda motor atau semacamnya, harusnya pergi dulu ke koperasi yang ada di dalam instansi yang bersangkutan. Tidak tahu mengapa, penjaga koperasi itu tahu banyak hal. Mereka sama seperti bagian informasi, yang tahu macam dan persya...

Seberapa Hebatkah Orang Dalam

Gambar
Ilustrasi Orang Dalam (Sumber gambar: Pixabay/mhouge) Dalam urusan pemberkasan sertifikat tanah atau semacamnya, seringkali kita menemui orang yang berani bilang "Dengan bantuan orang dalam, maka segala urusan apapun akan menjadi mudah dan murah". Biasanya, orang yang berani bilang seperti itu adalah mereka yang bekerja sebagai makelar atau calo. Kemudian bagi penulis sendiri, semenjak merasa ditipu oleh seorang 'makelar' pengurusan sertifikat tanah sebelum tulisan ini ditulis, penulis menjadi sulit mempercayai kata-kata orang yang menyebutkan orang dalam tersebut. Sehingga, jika terdapat irang yang bilang semacan itu, penulis hanya balik menantang "Coba jaman sekarang, dia berani kagak!". Alasannya, pertama, peraturan semakin ketat, seperti yang penulis posting sebelumnya, notaris pun saat tulisan ini ditulis, tidak berani untuk melakukan jalan pintas. Misalnya untuk masalah perwalian pembelian tanah waris, 3 dari 4 notaris yang penulis temu...

Legalisir Ijazah di MIPA Universitas Brawijaya

Gambar
Pada 22 Agustus 2019, untuk keperluan pekerjaan, penulis bersama istri mengajukan legalisir Ijazah S1 Fisika, FMIPA, Universitas Brawijaya, Malang. Caranya ternyata mudah, bahkan telah dibuatkan manual prosedur permohonan legalisir dan transkrip, yang saat tulisan ini ditulis, dapat di download melalui web FMIPA UB pada link di bawah ini: http://mipa.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/08/Pros-Legalisir.pdf Singkatnya, biaya legalisir yang hanya Rp 2000 perlembar, dibayar dahulu melalui rekening Rektor UB sesuai gambar dibawah ini: Kemudian menyerahkan fotokopi sesuai yang ingin dilegalisir, dengan maksimum 10 lembar, ke lantai 6 MIPA Center, bagian Keadministrasian dan Tata Usaha. Karena waktu itu pihak yang berwenang tanda tangan legalisir sedang tidak ditempat, dan penulis bersama istri ada keperluan lain, maka penulis memutuskan hasil legalisir untuk diambil esok harinya. Hasilnya, keesokan harinya pun legalisir sudah dapat diambil, meskipun penu...

Mengurus Perbaikan KTP

Gambar
Ilustrasi KTP Untuk keperluan melamar kerja, biasanya dibutuhkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terbaru. Pada bulan Agustus 2019, penulis mencoba mengurus perbaikan KTP dengan data terbaru. Berkas-berkas yang dibutuhkan hanyalah surat pengantar RT dan RW, Foto 4x6 2 lembar, dan data pendukung untuk perbaikan yang diinginkan. Misalnya untuk menambahkan golongan darah, maka harus menyertakan bukti test darah dari laboratorium atau Puskesmas. Contohnya lagi untuk perbaikan gelar kelulusan, diperlukan bukti fotokopi ijazah terakhir untuk dapat menyematkan gelar terbaru. Selebihnya, formulir yang lain telah disiapkan di kantor kelurahan, dan kita tinggal mengisi, lalu membawanya ke kecamatan untuk di-input oleh petugas yang berwenang di sana. Selama proses input, pemohon akan ditanya-tanya oleh petugas, untuk memastikan valid atau tidaknya data yang diinputkan. Setelah input selesai, berkas akan distempel oleh kecamatan, dan dikembalikan untuk di fotokopi, dua untuk...

Beli Tanah Sertifikat Orangnya Meninggal

Gambar
Ilustrasi jual-beli tanah (Sumber Pixabay/edar) Membeli tanah bersertifikat, belum tentu 100% aman. Aman yang dimaksudkan disini adalah terkait dengan balik nama. Jika pembeli ingin balik nama, dan nama dalam sertifikat sudah meninggal dan mempunyai ahli waris, maka secara prosedur, pembeli harus balik nama dulu ke ahli waris, yang saat tulisan ini ditulis, harus melalui penetapan pengadilan. Informasi ini, penulis ketahui dari hasil bertanya ke beberapa notaris, terkait pembelian tanah yang dilakukan keluarga penulis. Si pemilik sertifikat sudah meninggal, dan dia memiliki empat anak dengan dua anak dibawah umur, yang saat itu diadopsi oleh anaknya. Sebab konsepnya, sesuai pemahaman penulis, jula-beli tanah, tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah meninggal. Sedangkan penetapan pengadilan di atas, diperlukan untuk penetapan perwalian anak-anak yang di adopsi oleh pamannya tersebut. Karena penulis yakin, adopsi yang dilakukan tanpa melalui jalan hukum...

Biaya 50 Ribu untuk Pengecekan Sertifikat Tanah

Gambar
Ilustrasi Sertifikat Tanah Penulis sedikit dibingungkan dengan informasi tentang biaya pengecekan keaslian sertifikat tanah. Berdasarkan jawaban beberapa notaris yang penulis temui, biaya pengecekan sertifikat tanah ke BPN, ada yang 500 ribu, 300 ribu, dan 250 ribu untuk yang sampai berstempel resmi. Dan ada yang cuma 100 ribu saja untuk yang hanya "mengintip" saja. Mengintip yang dimaksudkan disini adalah melihat keaslian sertifikat melalui orang dalam, tanpa sertifikatnya mendapat stempel resmi. Sedangkan dari informasi yang beredar di internet, ada yang mengatakan cuma 50 ribu dan ada yang 100 ribu per sertifikat. Alasan kenapa penulis ingin mengecek keaslian sertifikat, adalah untuk keperluan balik nama dan karena dalam sertifikat tersebut, nama yang tertera adalah nama si pemilik sertifikat asli. Sedangkan saat tulisan ini ditulis, pemilik asli tersebut sudah meninggal. Oleh karena itu pada Kamis, 8 Agustus 2019, penulis langsung mendatangi kant...

PPh Bukan Persentase Harga Transaksi Penjual Pembeli Tanah

Gambar
Satu hal yang penulis baru ketahui, bahwasanya saat pembelian tanah, Pajak Penghasilan (PPh) pembeli dan penjual, nominalnya bukan 7.5% dari harga transaksi yang tertera pada kuitansi bukti jual beli. Namun ternyata, PPh ditentukan berdasarkan nilai yang tertera oleh hasil survey DISPENDA (Dinas Pendapatan Daerah) setempat. Menurut salah seorang notaris yang penulis temui, pembeli dan penjual hanya bisa mengajukan nilai transaksi yang dilakukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) . Selanjutnya persetujuan berapa nominal pajak yang harus dibayarkan, tergantung pada nilai tanah yang tertera di lembar bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan survey ke lapangan langsung oleh DISPENDA itu. Sehingga, meskipun pembeli dan penjual berusaha mengakali harga transaksi serendah mungkin, bahkan sampai di bawah 60 juta untuk menghindari pajak, pembeli dan penjual akan tetap harus membayarkan sesuai survey.

Cek Sertifikat Tanah dengan Peta Publik BPN

Gambar
Salah satu cara termurah untuk melakukan pengecekan tanah, sudah bersertifikat atau belum, adalah dengan mengakses https://www.atrbpn.go.id/Peta-Bidang-Tanah . Cara ini hanya sekedar "mengintip", dan selanjutnya pemegang sertifikat perlu ke BPN langsung untuk mengajukan pengecekan yang valid dan berstempel. Jika tanah yang bersangkutan sudah terdaftar, maka akan muncul block kuning seperti gambar seperti di bawah ini, sesuai lokasi pada peta: Kemudian nomor ID diatas perlu dicocokan dengan yang ada di sertifikat sebagaimana gambar berikut: Maka setidaknya dengan langkah ini, calon pembeli mengetahui tanah sudah dapat dipastikan telah terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan seharusnya sudah tersertifikasi. Sehingga langkah selanjutnya, bagi calon pembeli tanah adalah tinggal pengecekan keaslian dokumen sertifikat, yang konon katanya bisa hanya 50 ribu rupiah per sertifikat, saat tulisan ini ditulis, jika dilakukan ke BPN langsung. Dan deng...