Mengurus Perbaikan KTP
Ilustrasi KTP |
Untuk keperluan melamar kerja, biasanya dibutuhkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terbaru.
Pada bulan Agustus 2019, penulis mencoba mengurus perbaikan KTP dengan data terbaru.
Berkas-berkas yang dibutuhkan hanyalah surat pengantar RT dan RW, Foto 4x6 2 lembar, dan data pendukung untuk perbaikan yang diinginkan.
Misalnya untuk menambahkan golongan darah, maka harus menyertakan bukti test darah dari laboratorium atau Puskesmas.
Contohnya lagi untuk perbaikan gelar kelulusan, diperlukan bukti fotokopi ijazah terakhir untuk dapat menyematkan gelar terbaru.
Selebihnya, formulir yang lain telah disiapkan di kantor kelurahan, dan kita tinggal mengisi, lalu membawanya ke kecamatan untuk di-input oleh petugas yang berwenang di sana.
Selama proses input, pemohon akan ditanya-tanya oleh petugas, untuk memastikan valid atau tidaknya data yang diinputkan.
Setelah input selesai, berkas akan distempel oleh kecamatan, dan dikembalikan untuk di fotokopi, dua untuk arsip kecamatan, dan yang asli dikembalikan ke pemohon, untuk diserahkan ke kabupaten.
Karena penulis berdomisili sesuai KTP di Banyuwangi, maka penulis membawa berkas ke Mall Pelayanan Publik Banyuwangi.
Disana berkas diserahkan ke loket kependudukan, dan untuk sementara penulis mendapat surat keterangan pengganti KTP beserta KTP yang lama diserahkan kembali.
Menurut petugas, untuk KTP yang sudah diperbaiki akan dapat diambil dikantor kecamatan. Sehingga penulis diminta untuk sering-sering berkunjung ke kecamatan, paling tidak tiga bulan sekali.
Kemudian karena surat keterangan hanya berlaku 6 bulan, maka penulis diminta untuk memperbaharuinya ke Mall, untuk mendapatkan surat keterangan yang baru, jika surat keterangan itu habis masa berlakunya.
Namun, berdasarkan pengalaman ketika pindah datang sebelumnya, KTP terbaru, sudah jadi, bahkan di antarkan langsung oleh Pak RW ke rumah, sebelum masa berlaku surat keterangan habis.
Sehingga dapat disimpulkan, jika kita tertib administrasi dari awal, tanpa melakukan kecurangan data sebelumnya, maka untuk mendapatkan data-data, atau memperbaiki data terbaru akan sangat mudah.
Dan perlu diketahui, untuk di Banyuwangi, seluruh tahapan yang penulis ceritakan di atas, semuanya adalah gratis.
Pada bulan Agustus 2019, penulis mencoba mengurus perbaikan KTP dengan data terbaru.
Berkas-berkas yang dibutuhkan hanyalah surat pengantar RT dan RW, Foto 4x6 2 lembar, dan data pendukung untuk perbaikan yang diinginkan.
Misalnya untuk menambahkan golongan darah, maka harus menyertakan bukti test darah dari laboratorium atau Puskesmas.
Contohnya lagi untuk perbaikan gelar kelulusan, diperlukan bukti fotokopi ijazah terakhir untuk dapat menyematkan gelar terbaru.
Selebihnya, formulir yang lain telah disiapkan di kantor kelurahan, dan kita tinggal mengisi, lalu membawanya ke kecamatan untuk di-input oleh petugas yang berwenang di sana.
Selama proses input, pemohon akan ditanya-tanya oleh petugas, untuk memastikan valid atau tidaknya data yang diinputkan.
Setelah input selesai, berkas akan distempel oleh kecamatan, dan dikembalikan untuk di fotokopi, dua untuk arsip kecamatan, dan yang asli dikembalikan ke pemohon, untuk diserahkan ke kabupaten.
Karena penulis berdomisili sesuai KTP di Banyuwangi, maka penulis membawa berkas ke Mall Pelayanan Publik Banyuwangi.
Disana berkas diserahkan ke loket kependudukan, dan untuk sementara penulis mendapat surat keterangan pengganti KTP beserta KTP yang lama diserahkan kembali.
Menurut petugas, untuk KTP yang sudah diperbaiki akan dapat diambil dikantor kecamatan. Sehingga penulis diminta untuk sering-sering berkunjung ke kecamatan, paling tidak tiga bulan sekali.
Kemudian karena surat keterangan hanya berlaku 6 bulan, maka penulis diminta untuk memperbaharuinya ke Mall, untuk mendapatkan surat keterangan yang baru, jika surat keterangan itu habis masa berlakunya.
Namun, berdasarkan pengalaman ketika pindah datang sebelumnya, KTP terbaru, sudah jadi, bahkan di antarkan langsung oleh Pak RW ke rumah, sebelum masa berlaku surat keterangan habis.
Sehingga dapat disimpulkan, jika kita tertib administrasi dari awal, tanpa melakukan kecurangan data sebelumnya, maka untuk mendapatkan data-data, atau memperbaiki data terbaru akan sangat mudah.
Dan perlu diketahui, untuk di Banyuwangi, seluruh tahapan yang penulis ceritakan di atas, semuanya adalah gratis.
Komentar
Posting Komentar