PPh Bukan Persentase Harga Transaksi Penjual Pembeli Tanah


Satu hal yang penulis baru ketahui, bahwasanya saat pembelian tanah, Pajak Penghasilan (PPh) pembeli dan penjual, nominalnya bukan 7.5% dari harga transaksi yang tertera pada kuitansi bukti jual beli.

Namun ternyata, PPh ditentukan berdasarkan nilai yang tertera oleh hasil survey DISPENDA (Dinas Pendapatan Daerah) setempat.

Menurut salah seorang notaris yang penulis temui, pembeli dan penjual hanya bisa mengajukan nilai transaksi yang dilakukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) .

Selanjutnya persetujuan berapa nominal pajak yang harus dibayarkan, tergantung pada nilai tanah yang tertera di lembar bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan survey ke lapangan langsung oleh DISPENDA itu.

Sehingga, meskipun pembeli dan penjual berusaha mengakali harga transaksi serendah mungkin, bahkan sampai di bawah 60 juta untuk menghindari pajak, pembeli dan penjual akan tetap harus membayarkan sesuai survey.

Komentar



Postingan populer dari blog ini

Menampilkan Undetermined Circle Progressbar di Java

Genetics Algorithm Method with Progressive Error Prediction

Kode Java Membandingkan Dua File

Apps Script untuk Cetak Sertifikat

Algorithma FPB dan KPK dengan Javascript

Peringatan: Aksi Penipuan Skimming Melalui Aplikasi Android M-Pajak

Menghapus Baris di Google Sheets yang Memiliki Sel Kosong dengan Apps Script

Tutorial Upload File ke Google Drive dari Website

Eliminasi Gauss-Jordan untuk Invers Matrix dengan Java

Game TicTacToe dengan Greenfoot