PPh Bukan Persentase Harga Transaksi Penjual Pembeli Tanah
Satu hal yang penulis baru ketahui, bahwasanya saat pembelian tanah, Pajak Penghasilan (PPh) pembeli dan penjual, nominalnya bukan 7.5% dari harga transaksi yang tertera pada kuitansi bukti jual beli.
Namun ternyata, PPh ditentukan berdasarkan nilai yang tertera oleh hasil survey DISPENDA (Dinas Pendapatan Daerah) setempat.
Menurut salah seorang notaris yang penulis temui, pembeli dan penjual hanya bisa mengajukan nilai transaksi yang dilakukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) .
Selanjutnya persetujuan berapa nominal pajak yang harus dibayarkan, tergantung pada nilai tanah yang tertera di lembar bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan survey ke lapangan langsung oleh DISPENDA itu.
Sehingga, meskipun pembeli dan penjual berusaha mengakali harga transaksi serendah mungkin, bahkan sampai di bawah 60 juta untuk menghindari pajak, pembeli dan penjual akan tetap harus membayarkan sesuai survey.
Komentar
Posting Komentar