Postingan

Menampilkan postingan dengan label Properti

Biaya 50 Ribu untuk Pengecekan Sertifikat Tanah

Gambar
Ilustrasi Sertifikat Tanah Penulis sedikit dibingungkan dengan informasi tentang biaya pengecekan keaslian sertifikat tanah. Berdasarkan jawaban beberapa notaris yang penulis temui, biaya pengecekan sertifikat tanah ke BPN, ada yang 500 ribu, 300 ribu, dan 250 ribu untuk yang sampai berstempel resmi. Dan ada yang cuma 100 ribu saja untuk yang hanya "mengintip" saja. Mengintip yang dimaksudkan disini adalah melihat keaslian sertifikat melalui orang dalam, tanpa sertifikatnya mendapat stempel resmi. Sedangkan dari informasi yang beredar di internet, ada yang mengatakan cuma 50 ribu dan ada yang 100 ribu per sertifikat. Alasan kenapa penulis ingin mengecek keaslian sertifikat, adalah untuk keperluan balik nama dan karena dalam sertifikat tersebut, nama yang tertera adalah nama si pemilik sertifikat asli. Sedangkan saat tulisan ini ditulis, pemilik asli tersebut sudah meninggal. Oleh karena itu pada Kamis, 8 Agustus 2019, penulis langsung mendatangi kant...

Cek Sertifikat Tanah dengan Peta Publik BPN

Gambar
Salah satu cara termurah untuk melakukan pengecekan tanah, sudah bersertifikat atau belum, adalah dengan mengakses https://www.atrbpn.go.id/Peta-Bidang-Tanah . Cara ini hanya sekedar "mengintip", dan selanjutnya pemegang sertifikat perlu ke BPN langsung untuk mengajukan pengecekan yang valid dan berstempel. Jika tanah yang bersangkutan sudah terdaftar, maka akan muncul block kuning seperti gambar seperti di bawah ini, sesuai lokasi pada peta: Kemudian nomor ID diatas perlu dicocokan dengan yang ada di sertifikat sebagaimana gambar berikut: Maka setidaknya dengan langkah ini, calon pembeli mengetahui tanah sudah dapat dipastikan telah terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan seharusnya sudah tersertifikasi. Sehingga langkah selanjutnya, bagi calon pembeli tanah adalah tinggal pengecekan keaslian dokumen sertifikat, yang konon katanya bisa hanya 50 ribu rupiah per sertifikat, saat tulisan ini ditulis, jika dilakukan ke BPN langsung. Dan deng...