Cek Sertifikat Tanah dengan Peta Publik BPN
Salah satu cara termurah untuk melakukan pengecekan tanah, sudah bersertifikat atau belum, adalah dengan mengakses https://www.atrbpn.go.id/Peta-Bidang-Tanah.
Cara ini hanya sekedar "mengintip", dan selanjutnya pemegang sertifikat perlu ke BPN langsung untuk mengajukan pengecekan yang valid dan berstempel.
Jika tanah yang bersangkutan sudah terdaftar, maka akan muncul block kuning seperti gambar seperti di bawah ini, sesuai lokasi pada peta:
Kemudian nomor ID diatas perlu dicocokan dengan yang ada di sertifikat sebagaimana gambar berikut:
Maka setidaknya dengan langkah ini, calon pembeli mengetahui tanah sudah dapat dipastikan telah terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan seharusnya sudah tersertifikasi.
Sehingga langkah selanjutnya, bagi calon pembeli tanah adalah tinggal pengecekan keaslian dokumen sertifikat, yang konon katanya bisa hanya 50 ribu rupiah per sertifikat, saat tulisan ini ditulis, jika dilakukan ke BPN langsung.
Dan dengan mengetahui ada dan tidaknya sertifikat, calon pembeli tanah juga akan dapat memperhitungkan biaya pengurusan akte jual beli, berikut balik nama atau semacamnya, yang kadang biayanya tidak sebanding dengan nilai tanah itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar