Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Ilustrasi perjanjian kontrak (Sumber: Pixabay/rawpixel) |
Berikut ini adalah contoh kata-kata yang dapat digunakan dalam surat perjanjian kontrak rumah untuk periode satu tahun:
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Pada hari ini Selasa tanggal 15 Agustus 2019 telah ditandatangani Perjanjian Kontrak Rumah antara:
- NAMA PEMILIK RUMAH yang beralamat di Jl Bunga Citra RT 05/RW 08 Ds Gumukan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dengan nomor telp 085100070431. Dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
- NAMA PENYEWA RUMAH yang beralamat Dusun Warengan RT 07/RW 01 Desa Bubuk Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi dengan nomor telp 08560949817. Dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para pihak di atas yang selanjutnya disebut dengan KEDUA BELAH PIHAK sepakat melakukan perjanjian sebagai berikut:
- PIHAK PERTAMA setuju menyewakan sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Paralayang No 1, Jl Bunga Citra RT 05/RW 08 Ds Gumukan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang kepada PIHAK KEDUA, yang mana PIHAK PERTAMA adalah Pemilik Asli rumah tersebut.
- PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020.
- PIHAK KEDUA membayar sewa rumah sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) untuk kurun waktu sesuai dengan poin 2
Pembayaran dibayarkan dengan 2 (dua) tahap pembayaran yaitu:
- Tanggal 29 Juli 2019 sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah)
- Tanggal 15 Agustus 2019 sebesar Rp 14.000.000,00 (Empat Juta Rupiah)
- PIHAK KEDUA menanggung biaya Listrik, Biaya Air, Biaya Kebersihan dan Biaya keamanan selama waktu sewa yang telah disepakati.
- PIHAK KEDUA akan merawat dan memelihara rumah yang dikontrakkan sebaik mungkin seperti halnya rumahnya sendiri. Bila ada kerusakan yang ditimbulkan oleh kalalaian PIHAK KEDUA maka biaya perbaikan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. Dan bila ada kerusakan yang timbul bukan karena kelalaian PIHAK KEDUA maka akan tetap menjadi tanggungan dari PIHAK PERTAMA.
- Bila mana ada hal-hal yang tidak atau belum tercantum dalam perjanjian kontrak rumah ini maupun terjadi perbedaan penafsiran maka KEDUA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah. Bila tidak sepakat maka baru akan dibawa ke hukum yang berlaku.
- Apabila PIHAK PERTAMA atau Pemilik Asli menjual rumah yang dimilikinya sebelum jatuh tempo kontrak berakhir, maka PIHAK PERTAMA atau Pemilik Asli akan memberikan waktu kepada PIHAK KEDUA kurang lebih 3 (tiga) bulan untuk PIHAK KEDUA mencari tempat tinggal pengganti, dan PIHAK PERTAMA akan mengganti biaya kontrak yang tersisa.
Perjanjian ini dibuat rangkap dua dengan materai yang cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama pula untuk masing-masing pihak. KEDUA BELAH PIHAK juga dalam keadaan sehat saat perjanjian ini dibuat dan juga tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Malang, 15 Agustus 2019
PIHAK PERTAMA
NAMA PEMILIK RUMAH
NAMA PEMILIK RUMAH
PIHAK KEDUA
NAMA PENYEWA RUMAH
NAMA PENYEWA RUMAH
Komentar
Posting Komentar