Pengalaman Pelaporan SPT Pertama
Ketika tulisan ini ditulis, adalah satu minggu setelah penulis melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan pajak.
Pelaporan dilakukan di tempat pembuatan NPWP penulis, yaitu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi, Jl. Adi Sucipto No.27A, Tukangkayu, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kode pos 68416.
Seperti yang telah tulis di beberapa posting sebelumnya dalam blog ini, pekerjaan penulis adalah seorang developer Android, dengan nama Computational Lab di Google Play Store.
Sehingga dalam hal pajak, penulis termasuk usahawan, dengan berpendapatan dibawah 5 juta per bulan.
Pelaporan SPT ternyata sebenarnya sangat mudah dan dapat dilakukan sendiri. Wajib pajak bisa login ke website djponline.pajak.go.id, dan memilih menu efilling pada halaman dashboard.
Yang belum penulis ketahui, adalah mengenai efin dan bukti pembayaran pajak perbulan. Apakah efin ini perlu diperbaharui pertahun, dan bukti pembayaran perlu ditunjukkan dalam bentuk hardcopy.
Tetapi berdasarkan analisa penulis, yang juga paling tidak mengerti tentang pembuatan database, sebenarnya kalau tidak ada kerusakan data, baik akibat rusaknya hardware, hacking, cracking atau yang lain. Wajib pajak tidak perlu menunjukkan bukti pembayaran iuran pajak perbulan tersebut.
Perlu diketahui, berdasarkan kategori pekerjaan penulis, yang mendapatkan gaji dari iklan program Adsense, iuran pajak yang dimaksud adalah pajak penghasilan, dan termasuk pada 411128 - PPh Final, dengan jenis setoran 420 - PPh Final Ps.4(2) atas penghasilan yg memiliki peredaran bruto, sebesar 2%.
Alhamdullillah, tiap bulannya, penulis dapat membayar iuran tersebut, dengan menggunakan fasilitas menu ebilling untuk generate kode billing pada dashborad djp.online.com, dan membayarnya menggunakan mesin ATM.
Dengan pembayaran yang rutin, menunjukkan bukti generate kode billing diatas dalam bentuk pdf dan melaporkan kekayaan penulis secara lisan, pelaporan SPT penulis langsung diterima petugas dan sukses.
Dan juga baru diketahui penulis, bahwa jika telat membayar iuran perbulan tersebut, ada denda sebesar 100 ribu rupiah.
Kebanyakan wajib pajak yang terkena denda ini, adalah para petani yang baru memiliki NPWP, dan mereka yang tidak tahu cara membayarnya menggunakan kode billing.
Mulanya penulis kaget, kenapa petani juga harus memiliki NPWP. Penulis kira, hanya wiraswasta dan karyawan saja yang harus memiliki NPWP.
Usut punya usut, petani wajib memiliki NPWP adalah digunakan ketika sebagai persyaratan jual-beli tanah.
Demikianlah cerita penulis tentang pelaporan SPT pertama penulis, dan untuk tahun berikutnya, penulis disarankan petugas, dapat melaporkan SPT mulai bulan Januari, tidak harus bulan Maret.
Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar