BPJS tidak Menanggung Sakit karena Salah Minum Jamu

Ilustrasi minum Jamu (Sumber gambar: Pixabay/Foundry)

Pada Senin, 24 Februari 2020, penulis mengantarkan ibu periksa ke Balai Pengobatan yang menerima BPJS.

Ibu penulis terkena sakit batuk dan pilek, dan sepertinya memang karena musimnya saat itu.

Dikarenakan penulis belum mengetahui lebih lanjut mengenai BPJS Ketenaga-kerjaan, penulis pun bertanya tentang apakah kecelakaan tidak ditanggung BPJS.

Kecelakaan yang penulis maksud bukan kecelakaan saat bekerja, tetapi kecelakaan lalu lintas.

Perawat yang sedang bertugas, menuturkan memang BPJS, baik itu Kesehatan maupun yang Ketenaga-kerjaan, tidak menanggung biaya kecelakaan.

Asuransi yang menanggung kecelakaan dalam berlalu lintas, adalah Jasa Raharja.

Sehingga memang bukan untuk kecelakaan berlalu lintas, ranah BPJS berbeda.

Perawat menambahkan untuk BPJS pun tidak semua sakit dilayani, penyakit seperti akibat efek samping atau minum jamu, minum-minuman keras, percobaan bunuh diri, atau segala macam penyakit yang sengaja dibuat-buat oleh pasien.

Artinya, penyakit yang ditangani BPJS, hanyalah penyakit yang memang benar-benar sakit, dan bukan kesengajaan dari pasien.

Komentar



Postingan populer dari blog ini

Menampilkan Undetermined Circle Progressbar di Java

Genetics Algorithm Method with Progressive Error Prediction

Apps Script untuk Cetak Sertifikat

Kode Java Membandingkan Dua File

Algorithma FPB dan KPK dengan Javascript

Peringatan: Aksi Penipuan Skimming Melalui Aplikasi Android M-Pajak

Menghapus Baris di Google Sheets yang Memiliki Sel Kosong dengan Apps Script

Tutorial Upload File ke Google Drive dari Website

Eliminasi Gauss-Jordan untuk Invers Matrix dengan Java

Game TicTacToe dengan Greenfoot