BPJS tidak Menanggung Sakit karena Salah Minum Jamu

Ilustrasi minum Jamu (Sumber gambar: Pixabay/Foundry)

Pada Senin, 24 Februari 2020, penulis mengantarkan ibu periksa ke Balai Pengobatan yang menerima BPJS.

Ibu penulis terkena sakit batuk dan pilek, dan sepertinya memang karena musimnya saat itu.

Dikarenakan penulis belum mengetahui lebih lanjut mengenai BPJS Ketenaga-kerjaan, penulis pun bertanya tentang apakah kecelakaan tidak ditanggung BPJS.

Kecelakaan yang penulis maksud bukan kecelakaan saat bekerja, tetapi kecelakaan lalu lintas.

Perawat yang sedang bertugas, menuturkan memang BPJS, baik itu Kesehatan maupun yang Ketenaga-kerjaan, tidak menanggung biaya kecelakaan.

Asuransi yang menanggung kecelakaan dalam berlalu lintas, adalah Jasa Raharja.

Sehingga memang bukan untuk kecelakaan berlalu lintas, ranah BPJS berbeda.

Perawat menambahkan untuk BPJS pun tidak semua sakit dilayani, penyakit seperti akibat efek samping atau minum jamu, minum-minuman keras, percobaan bunuh diri, atau segala macam penyakit yang sengaja dibuat-buat oleh pasien.

Artinya, penyakit yang ditangani BPJS, hanyalah penyakit yang memang benar-benar sakit, dan bukan kesengajaan dari pasien.

Komentar



Postingan populer dari blog ini

Jasa Penjadwalan Semester, UTS dan UAS Perguruan Tinggi menggunakan Google Sheet

Menyikapi Ucapan AI Pejabat

Ketika Pengelola Basis Data Terabaikan

Peringatan: Aksi Penipuan Skimming Melalui Aplikasi Android M-Pajak

Apps Script untuk Cetak Sertifikat

Kebodohan Karyawan Menyalahkan Sistem

Checking Data yang Belum Dimasukkan dalam Daftar Menggunakan Query Google Sheet

Menyembunyikan Failed Load Images di Blogger

Kumpulan Source Code Greenfoot

Kode Greenfoot Game Snake Sederhana