BPJS tidak Menanggung Sakit karena Salah Minum Jamu

Ilustrasi minum Jamu (Sumber gambar: Pixabay/Foundry)

Pada Senin, 24 Februari 2020, penulis mengantarkan ibu periksa ke Balai Pengobatan yang menerima BPJS.

Ibu penulis terkena sakit batuk dan pilek, dan sepertinya memang karena musimnya saat itu.

Dikarenakan penulis belum mengetahui lebih lanjut mengenai BPJS Ketenaga-kerjaan, penulis pun bertanya tentang apakah kecelakaan tidak ditanggung BPJS.

Kecelakaan yang penulis maksud bukan kecelakaan saat bekerja, tetapi kecelakaan lalu lintas.

Perawat yang sedang bertugas, menuturkan memang BPJS, baik itu Kesehatan maupun yang Ketenaga-kerjaan, tidak menanggung biaya kecelakaan.

Asuransi yang menanggung kecelakaan dalam berlalu lintas, adalah Jasa Raharja.

Sehingga memang bukan untuk kecelakaan berlalu lintas, ranah BPJS berbeda.

Perawat menambahkan untuk BPJS pun tidak semua sakit dilayani, penyakit seperti akibat efek samping atau minum jamu, minum-minuman keras, percobaan bunuh diri, atau segala macam penyakit yang sengaja dibuat-buat oleh pasien.

Artinya, penyakit yang ditangani BPJS, hanyalah penyakit yang memang benar-benar sakit, dan bukan kesengajaan dari pasien.

Komentar



Postingan populer dari blog ini

Kaidah Baku untuk Konsistensi Data (PT, Tbk, Pty., & Ltd.)

Afiliasi Shopee Tanpa Wajah dan Tanpa Beli Sampel Bermodal AI

Honeycomb Style Wallpaper dengan HTML5 Canvas

Eliminasi Gauss-Jordan untuk Invers Matrix dengan Java

Game TicTacToe dengan Greenfoot

Apps Script untuk Membuat Banyak Folder di Google Drive

Perbedaan Sudut Pandang Dosen dan Karyawannya

Membuat Kalkulator Interpolasi Bilinear dengan Javascript

Seberapa Hebatkah Orang Dalam

Membuktikan Hasil Pendekatan Limit Menggunakan Algebra Equation Calculator