BPJS tidak Menanggung Sakit karena Salah Minum Jamu
Ilustrasi minum Jamu (Sumber gambar: Pixabay/Foundry) |
Pada Senin, 24 Februari 2020, penulis mengantarkan ibu periksa ke Balai Pengobatan yang menerima BPJS.
Ibu penulis terkena sakit batuk dan pilek, dan sepertinya memang karena musimnya saat itu.
Dikarenakan penulis belum mengetahui lebih lanjut mengenai BPJS Ketenaga-kerjaan, penulis pun bertanya tentang apakah kecelakaan tidak ditanggung BPJS.
Kecelakaan yang penulis maksud bukan kecelakaan saat bekerja, tetapi kecelakaan lalu lintas.
Perawat yang sedang bertugas, menuturkan memang BPJS, baik itu Kesehatan maupun yang Ketenaga-kerjaan, tidak menanggung biaya kecelakaan.
Asuransi yang menanggung kecelakaan dalam berlalu lintas, adalah Jasa Raharja.
Sehingga memang bukan untuk kecelakaan berlalu lintas, ranah BPJS berbeda.
Perawat menambahkan untuk BPJS pun tidak semua sakit dilayani, penyakit seperti akibat efek samping atau minum jamu, minum-minuman keras, percobaan bunuh diri, atau segala macam penyakit yang sengaja dibuat-buat oleh pasien.
Artinya, penyakit yang ditangani BPJS, hanyalah penyakit yang memang benar-benar sakit, dan bukan kesengajaan dari pasien.
Komentar
Posting Komentar