Laporan SPT Tahun Kedua
Pada Jumat, 17 Januari 2019, untuk kedua kalinya penulis melakuan laporan tahunan SPT (Surat Pemberitahunan Tahunan) pajak penghasilan (PPh) penulis.
Penulis sengaja melakukan pelaporan lebih awal, karena berdasarkan informasi petugas pajak tahun sebelumnya, lapor SPT lebih baik di bulan Januari, sebab lebih sepi dibanding dilakuan pada bulan Maret yang biasanya ramai dan harus mengantri, yaitu bulan batas lapor SPT.
Konon jika wajib pajak telat melakukan SPT maka akan dapat dikenai denda, dan itu penulis belum tahu benar dan tidaknya.
Sudah dua tahun, penulis memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan dua kali pula melakukan SPT tahunan.
NPWP ini penulis miliki berdasarkan status pekerjaan penulis yang sebagai Freelance, dengan pendapatan yang dibawah 5 juta per bulan.
Memang pendapatan dari membuatkan database, tidak selalu ada, dan juga memberikan penghasilan yang tidak tetap.
Namun, pendapatan iklan dari mengikuti program Adsense, setidaknya memberikan pemasukan yang tetap tiap bulan, meskipun sedikit.
Perlu diketahui, pajak penulis adalah PPh Final, dengan pajak pendapatan bruto penulis bayar sendiri tiap bulan, secara online melalui https://djponline.pajak.go.id/.
Sampai tulisan ini ditulis, penulis belum merasakan kelebihan dari memiliki NPWP.
Namun setidaknya penulis telah memiliki NPWP sebagai syarat penerimaan gaji dari jasa pembuatan database, dan merupakan bentuk berusaha untuk menjadi wajib pajak yang baik.
Selain itu, dengan NPWP juga dapat digunakan sebagai bekal untuk menjalankan bisnis online penulis yang lain.
Komentar
Posting Komentar